Sebelumnya, penyerang Real Madrid, Karim Benzema, dan gelandang Bayern Muenchen, Franck Ribery, dituduh melakukan hubungan seksual dengan Zahia Dehar pada 2008 dan 2009. Saat itu Dehar berumur 16 dan 17 tahun, sehingga dikategorikan di bawah umur untuk prostitusi di Prancis.
Kedua pemain tersebut diselidiki sejak 2010. Mereka beresiko dihukum selama tiga tahun penjara dan denda 45 ribu euro atau setara dengan Rp 597 juta jika terbukti bersalah.
Dalam sidang dengar pendapat, di mana kedua tersangka tidak hadir, pengacara Ribery menganggap klausa dalam hukum pidana di Prancis terkait prostitusi di bawah umur terlalu samar untuk digunakan kepada kliennya, Selasa (18/6/13).
Pengadilan kemudian melihat keberatan yang diajukan cukup untuk membuat penundaan hingga 20 Januari 2014. Hal ini memungkinkan untuk ke pengadilan yang lebih tinggi dan mungkin diteruskan ke Pengadilan Tinggi, seperti yang dilansir dari Guardian, Selasa (18/6/13).
Di Prancis berhubungan seksual dengan cara membayar tidak ilegal tetapi prostitusi di bawah umur dianggap melanggar hukum. Oleh karena itu, pengacara Ribery dan Benzema meminta kasus ini ditutup karena kedua pesepak bola itu tidak mengetahui bahwa Dehar di bawah umur.
Menurut dokumen pengadilan, Dehar menjadi pelacur saat berumur 15 atau 16 tahun. Namun, Dehar memberitahu kliennya bahwa dirinya berumur 18 tahun.
Pengacara Ribery menyambut baik penundaan tersebut. Akan tetapi, pengacara Benzema menganggap hal itu menyakitkan bagi kliennya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar